Heartless Background
Showing posts with label Adat. Show all posts
Showing posts with label Adat. Show all posts

Sunday, 8 December 2013

PEREMPUAN BATAK

Boru ni raja sudah sepatutnya untuk dikenang dan dimuliakan. Dalam pengertian, bahwasanya perempuan Batak patut ditempatkan di tempat terbaik. Budaya Batak sendiri, sebenarnya telah sedari dulu menempatkan wanita pada urutan teratas.

Bukan tanpa alasan, atau untuk membela perempuan Batak secara sepihak atau mengedepankan perempuan dibanding laki-laki, tapi, kenyataan, ada aturan yang mesti diingat adalah acuan untuk hal ini. Masyarakat Batak yang memang menganut system patrilineal, tidak berarti kaum Adam Batak menjadi pemegang kedudukan superior di dalam keluarga dan masyarakat.

Perempuan Batak bukan perempuan biasa. Perempuan Batak yag dalam kenyataannya juga kita bias jumpai lengkap dengan perjuangannya bertahan hidup, yang selalu tahu bagaimana bersikap menghadapi dunia yang kian hari kian terjal dan kejam. Perempuan Batak,secara umum, benar-benar menonjolkan sikap rajani yang memang patut dihormati. Perempuan Batak dipersiapkan untuk memegang posisi penting di tengah-tengah keluarga. Terlebih setelah menikah. Setelah menikah, maka seorang perempuan Batak diharuskan memegang 4 posisi dalam keluarga, yaitu, menjadi istri bagi suaminya, menjadi ibu kedua bagi adik-adik suaminya, menjadi ibu dari anak-ananknya, dan menjadi boru dalam tiap ulaon-ulaon keluarga dari pihaknya, sebagaimana yang Gobatak kutip dari blog Sitohang Par Bintan.

The problem is, sejauh apa kita menyadari peran penting seorang perempuan Batak dalam hidup kita, baik dalam acara adat maupun di luar konsep adat tersebut? Sadarkah bahwasanya tanpa kehadiran seorang boru, maka acara adat tak akan bias terlaksana? Sudahkan kita menghargai boru, dan meletakkan sejenak superior kita?
ukiran boru batak

Seorang ibu bagi Batak adalah guru yang paling handal bagi keluarganya. Sosok seorang ibu Batak adalah media paling ampuh dalam menularkan dan menurunkan dalil dan falsafah hidup Batak kepada anak-anaknya. Kelembutan dan kecerewetan berpadu dalam diri seorang perempuan Batak, tidak peduli apakah perempuan itu masih berstatus lajang atau sudah menikah. Namun, perempuan Batak tidak begitu saja bersikap tanpa tahu situasi dan kondisi. Perempuan Batak adalah wanita terkuat di dunia yang bisa dengan sukses berpegang teguh pada konsep kehormatan dan penghormatan, yaitu, kepatutan, moral, etika, sensitivitas, dignity, pride, wisdom, tradisi dan adat istiadat, dan sebagainya.

Sudah saatnya mengubah pola pikir yang menganggap perempuan Batak sebagai kaum interior. Perlu diingat, wanita Batak telah di’daftarkan’ dan ditetapkan untuk dihormati. Hal ini dibuktikan dengan adanya 4 bulatan dengan titik hitam pada relief Rumah Adat Batak. Sebagaimana yang Gobatak peroleh dari Dangstart Blog, keempat bulatan dengan titik hitam tersebut adalah symbol payudara wanita, yang melambangkan Ibu, Kasih Sayang, Kehidupan dan Kesuburan. Perempuan Batak bukan perempuan biasa. Mereka lebih dari apa yang ada di atas canda tawa. Mereka adalah sumber hidup yang patut dihormati, bukan dikuasai.

5 Perkawinan Yang Dilarang Adat Batak Toba


Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat “merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya di Indonesia.

Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada melanggarnya.

Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba yang dirangkum oleh Gobatak:
Ilustrasi: Perkawinan terlarang adat batak toba

Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba & Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta

Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan khusunya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan. Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan tentang kebeadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung sendiri.

Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.

Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.

Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.